Balikpapan, IDN Times - Pada Desember 2020 lalu, masyarakat setempat sempat mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan suaka alam, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Soeharto.
Tepatnya di Greenbelt Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah seorang warga menyebut, aktivitas pengerukan tak berizin itu sudah berlangsung selama 5 bulan.
Hari ini, Jumat (11/2/2022) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan hasil dari penggerebekan yang mereka lakukan pada 4 Februari 2022 lalu.
Di mana Gakkum KLHK menyampaikan jika mereka telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th).