Polisi Temukan Grup Berisi Konten Asusila Sesama Jenis di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan mengungkap kasus penyebaran konten asusila sesama jenis laki-laki yang dijalankan melalui dua grup Telegram berbayar. Seorang pria berinisial SD berusia 20 tahun, yang diduga sebagai admin grup, telah diamankan usai viralnya laporan aktivitas grup tersebut di media sosial pada awal Juli 2025.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warganet mengenai keberadaan grup di Balikpapan yang aktif menyebarkan konten pornografi pria sesama jenis.
“Setelah viral pada awal Juli, satu hari kemudian pada 9 Juli, unit Satreskrim berhasil mengamankan satu orang admin dari grup tersebut. Admin ini menjalankan dua akun Telegram, yakni ‘Dead Privasi +18’ dan ‘Lokal Only’, yang keduanya berisi konten asusila sesama jenis,” ujar Anton, Jumat (25/7/2025).
1. Admin raup keuntungan Rp5 juta setiap bulan

Anton menerangkan, setiap anggota yang ingin masuk ke grup diharuskan membayar iuran, yakni Rp50 ribu untuk grup privasi dan Rp25 ribu untuk grup lokal. Polisi mencatat pelaku meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulan dari aktivitas ini.
Tak hanya itu, setiap anggota grup Telegram, disebut Anton wajib mempromosikan grup tersebut kepada orang lain, sesama penyuka sesama jenis.
“Selain menyebar video, admin juga menyimpan 23 video asusila yang diduga berisi hubungan badan sesama jenis antara dirinya dan pria lain. Juga ditemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan praktik janjian untuk melakukan hubungan asusila,” ungkapnya.
2. Barang bukti yang diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, 1 unit iPhone sebagai sarana penyebaran konten, 2 akun Telegram penyuka sesama jenis dengan total pelanggan mencapai 74 orang. Kemudian 1 akun Facebook bertajuk ‘Gay Bisek Kota Balikpapan’, 23 video asusila, 6 tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer pembelian video.
Anton meneruskan, tersangka diamankan dini hari saat sedang makan malam di salah satu tempat makan di Balikpapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria kelahiran Balikpapan itu merupakan karyawan swasta yang tidak menyelesaikan pendidikan SMK.
“Dia bukan anak di bawah umur, sudah dewasa dan berdomisili di Balikpapan,” kata Anton menegaskan.
3. Jeratan hukum berlapis

Akibat perbuatannya, SD dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal mencapai Rp6 miliar," ucap Anton.
Dia juga menyebut kasus ini akan terus dikembangkan. "Kami juga sedang mendalami kasus ini," tutup dia.