Obat ikan yang tak kantongi izin. (IDN Times/istimewa).
Di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, tambak milik PT PK diketahui belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, dua lokasi usaha PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, yakni di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Khusus di Dusun Merbau, petugas turut menemukan penggunaan obat-obatan ikan yang belum terdaftar secara resmi di KKP.
Temuan serupa juga didapati di tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut juga menggunakan obat ikan yang tidak teregister.
Menurut Bayu, penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas hasil budidaya serta mencemari lingkungan sekitar.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” paparnya.