Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Swasta di PPU Kini Dapat Insentif Rp1,4 Juta Tiap Bulan

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memberikan insentif sebesar Rp1,4 juta per bulan kepada setiap guru sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.

“Pemerintah kabupaten berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, dilaporkan Antara, Sabtu (6/9/2025).

1. Memperhatikan tenaga pengajar di PPU

Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Muhajir menegaskan, perhatian Pemkab tidak hanya diberikan kepada guru sekolah negeri, tetapi juga guru sekolah swasta, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Berlaku untuk jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

2. Alokasi anggaran disiapkan

Ilustrasi anggaran (Sumber Gemini)
Ilustrasi anggaran (Sumber Gemini)

Setiap tahun, Pemkab mengalokasikan dana sekitar Rp20 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk insentif tenaga pendidik sekolah swasta. Dana tersebut disalurkan melalui skema hibah ke masing-masing sekolah, khusus untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru.

3. Memajukan pendidikan di PPU

Ilustrasi pendidikan formal (freepik.com)
Ilustrasi pendidikan formal (freepik.com)

Pemkab PPU menegaskan komitmennya untuk terus memajukan sektor pendidikan sebagai fondasi mencetak generasi muda yang berdaya saing unggul. Apalagi statusnya sebagai kabupaten yang letaknya beririsan dengan Ibukota Nusantara (IKN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Gubernur Kaltim Tinjau Pemanfaatan Lahan Pascatambang Berau Coal

08 Sep 2025, 04:00 WIBNews