Kutai Timur, IDN Times - Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak pengusaha yang diduga melakukan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap.
Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain, mengatakan masyarakat adat memberikan ruang komunikasi untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar sekaligus memperkuat patroli bersama di kawasan hutan adat.
“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap. Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Decky dilaporkan Antara, Selasa (8/9/2026).
