Ini Motif Mengejutkan Jumran hingga Tega Habisi Nyawa Jurnalis Juwita

Banjarmasin, IDN Times - Motif pembunuhan Juwita, jurnalis media daring asal Banjarbaru oleh prajurit TNI AL, Klasi Bahari Jumran, perlahan mulai terungkap. Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menerangkan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita lantaran tak ingin menikahi yang bersangkutan.
Padahal, Jumran dan Juwita sudah melangsungkan prosesi lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 nanti.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Denmpomal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025). Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta.
1. Pembunuhan berencana

Kadispenal menambahkan, dari seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, dan berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, serta barang bukti yang kuat, maka dapat disimpulkan bahwa tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
2. Fakta hasil penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan oleh Tersangka antara lain, berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin menggunakan bus pada tanggal 21 Maret 2025, dan kembali dengan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.
"Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi sekaligus tempat melakukan aksinya," kata Kadispenal.
Tersangka juga sempat membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menutupi wajah agar tidak dikenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
3. Modus operandi dan motif

Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta melanjutkan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri, dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Perbuatan tersebut, kata I Made Wira Hadi dilakukan di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, diketahui bahwa motivasi tersangka adalah karena tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah memperkosa korban," kata dia.
4. Saksi dan barang bukti

Penyidik, disebut Kadispenal juga telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak sebelas orang saksi, serta menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Beberapa barang bukti di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya yang mendukung penyidikan.