Investasi Bodong Berkedok Agama, Ustaz di Banjarbaru Menipu Rp685 Juta

Banjarbaru, IDN Times - Seorang ustaz di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Shofian (MS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan bermodus investasi bodong. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Polisi juga menetapkan satu tersangka lain, Rendro Prasetyo (RP), yang berperan membantu MS dalam pemalsuan dokumen.
"Kejadiannya Maret 2025. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, saudara MS dan RP kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
1. Modus: Menawarkan keuntungan besar dengan dokumen palsu

Selain memimpin salah satu majelis taklim, ustaz Shofian juga berbisnis jual beli kitab. Modusnya, ia menawarkan kerja sama bisnis pengadaan kitab untuk Pesantren Al-Falah Putera Banjarbaru kepada calon investor. Nilai pengadaan kitab Rp1.335.478.800.
"Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memperlihatkan dokumen kontrak pengadaan kitab antara tersangka dengan pihak ponpes senilai Rp1,3 miliar lebih," jelas Kompol Heru Setiawan.
MS menjanjikan investor 2/3 dari laba bersih pengadaan kitab. Ia bahkan menunjukkan tabel rencana anggaran belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000 (Rp1,1 miliar) sebagai modal pengadaan. Dengan demikian, terdapat selisih keuntungan Rp200.579.800.
"Tersangka menjanjikan dua pertiga keuntungan, yaitu Rp134.388.466, untuk investor," imbuh Kompol Heru.
2. Terbongkar setelah korban melapor

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, seorang pengusaha berinisial AN dari Banjarbaru, melaporkan MS ke polisi. AN melaporkan MS karena modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah kembali.
"Pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp685 juta," ungkap Kapolsek Kompol Heru.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dokumen kerja sama dengan ponpes tersebut fiktif, dibuat oleh tersangka RP.
Tak hanya itu, MS dan RP secara khusus membeli printer, kuitansi, dan membuat faktur setoran bank palsu secara daring. Polisi juga menyita puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan berbagai pondok pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim.
3. Terancam 8 tahun penjara

Kedua tersangka kini ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 623 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.