Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
505713819_18470182045073192_6525165332116435769_n.jpg
Polisi menangkap H (48) dan E (40), warga Kabupaten Kukar dalam pengungkapan kasus narkoba di Samarinda pada Rabu (4/6/2025) kemarin. (Dok. Polda Kaltim)

Intinya sih...

  • Penangkapan berawal dari laporan warga

  • 13 paket sabu seberat 1,9 kilogram disita

  • Kasus masih dikembangkan

Samarinda, IDN Times — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Heri (48), warga Kelurahan Beloro, Kecamatan Sebulu, dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di