Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaringan Narkoba di Samarinda Dibongkar, 1,9 Kg Sabu Disita Polisi

Polisi menangkap H (48) dan E (40), warga Kabupaten Kukar dalam pengungkapan kasus narkoba di Samarinda pada Rabu (4/6/2025) kemarin. (Dok. Polda Kaltim)
Intinya sih...
Penangkapan berawal dari laporan warga
13 paket sabu seberat 1,9 kilogram disita
Kasus masih dikembangkan
Samarinda, IDN Times — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Heri (48), warga Kelurahan Beloro, Kecamatan Sebulu, dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Editorial Team
EditorLinggauni
Follow Us