Jurnalis Juwita Tewas karena Cekikan MMA, Terdakwa TNI AL Tak Bantah

Banjarbaru, IDN Times - Oditurat Militer Banjarmasin menghadirkan dokter forensik dr. Mia Yulia Sp.FM, MH sebagai saksi kunci dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati Juwita. Sidang digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dengan terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Selain dokter Mia, dua saksi lain turut dihadirkan, yakni Rahmad Ramadhan—rekan Jumran di komunitas Mixed Martial Arts (MMA)—dan Hendra Setiawan, pemilik usaha rental mobil yang mobilnya disewa terdakwa saat kejadian, Sabtu 22 Maret 2025.
“Ini adalah pemeriksaan saksi terakhir. Total ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” kata Oditur Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, usai sidang pada Senin (19/5/2025) sore.
1. Dokter forensik: Awalnya tidak terlihat pembunuhan

Dalam kesaksiannya, dokter Mia menjelaskan bahwa pemeriksaan luar jenazah awalnya tidak menunjukkan tanda-tanda pembunuhan. Hanya ditemukan memar di kepala belakang, lebam di mata kiri, serta luka lecet di leher.
“Tidak ditemukan pendarahan di otak, sehingga cedera kepala bukan penyebab langsung kematian,” ujar dokter Mia.
Namun, hasil autopsi yang dilakukan pada Minggu, 23 Maret pukul 03.00 WITA atau sekitar 12 jam setelah kematian, mengungkap fakta lain. Ditemukan pembekuan darah signifikan di leher bagian kanan, patah tulang penyangga lidah kiri, dan resapan darah di tulang belakang.
“Ini menunjukkan korban mengalami tekanan yang sangat kuat di bagian leher, mirip seperti teknik piting dari belakang,” jelasnya.
Dokter Mia menambahkan, tekanan itu dilakukan secara halus namun mematikan. Tidak ada tanda perlawanan berarti dari korban, yang diduga tidak menyadari dirinya dalam bahaya.
“Korban kemungkinan tewas hanya dalam hitungan menit setelah dipiting. Cekikan di leher yang menyebabkan wajah korban membiru kemungkinan dilakukan untuk memastikan kematian,” ungkapnya.
2. Ada cairan mani pada kemaluan korban

Dokter Mia juga mengungkap adanya temuan sekitar 5 ml cairan mani di kemaluan korban. Namun, hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan dengan DNA terdakwa Jumran.
“Karena tidak ditemukan sel sperma di dalamnya, maka tidak bisa diidentifikasi DNA-nya,” ujarnya.
Ia memastikan adanya hubungan seksual sebelum korban tewas, tetapi tidak dapat memastikan apakah dilakukan dengan kekerasan atau suka sama suka.
3. Memiting salah satu jurus MMA

Saksi Rahmad Ramadhan, yang juga anggota komunitas MMA dan satu mess dengan terdakwa, menyebut bahwa teknik piting adalah salah satu jurus yang diajarkan di MMA. Ia diminta majelis hakim mempraktikkan teknik tersebut di ruang sidang dengan bantuan staf pengadilan.
“Kalau terkunci seperti ini di atas ring, pertandingan biasanya langsung dihentikan karena bisa menyebabkan kematian,” katanya. Ia menambahkan, kematian bisa terjadi hanya dalam beberapa menit jika piting tidak dilepaskan.
Saksi lainnya, Hendra Setiawan, tidak hadir secara langsung dan memberikan keterangan tertulis. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan Jumran menyewa mobil. Setelah mobil dikembalikan, kendaraan tersebut langsung disewakan kembali kepada pelanggan lain.
Selama proses pemeriksaan saksi, terdakwa Jumran tidak memberikan bantahan atas seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan.