Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) aset milik daerah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang berada di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), kepada Otorita IKN.
Hibah aset milik daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah BMD antara perwakilan Otorita IKN, yang diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun, Jumat (7/6/2024).
"Aktivitas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023,” jelas Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dalam kesempatan tersebut.
