Pontianak, IDN Times - Kegiatan belajar mengajar pada jenjang SD, dan SMP masuk jam 08.00 WIB karena kabut asap yang saat ini masih menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tak hanya itu, aktivitas di luar ruangan juga dibatasi agar siswa-siswi tidak terkontaminasi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak menyusul kondisi kualitas udara yang kurang sehat akibat kabut asap.
