Kafe di Pontianak Disemprit Satpol PP karena Putar Musik DJ Terlalu Keras

Pontianak, IDN Times - Satpol PP Pontianak menertibkan sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani Pontianak yang dilaporkan warga karena menyetel musik dengan suara keras pada malam hari, pada Jumat (31/10/2025).
Penertiban tersebut atas laporan dari warga sekitar Kecamatan Pontianak Tenggara yang merasa terganggu karena suara musik yang keras, dan mengganggu ketertiban. Sebelumnya sebuah unggahan di media sosial instagram viral, seorang warga dengan akun instagram @rizalafriadi22 tampak merasa terganggu karena anaknya sedang sakit dan masih mendengar musik dengan suara yang kencang pada malam hari.
Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan bahwa sebelumnya mereka sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pemilik kafe, namun peringatan tersebut tak kunjung diindahkan.
“Iya membunyikan musik kencang, sudah kita tegur 1 kali, 2 kali dan pemiliknya sudah kita panggil dan membuat sebuah pernyataan,” kata Toro, Sabtu (1/11/2025).
1. Satpol PP larang kafe setel musik kencang

Toro menerangkaan, usai dilakukan penertiban, pihak pengelola kafe berjanji tidak akan mebunyikan musik dengan keras dan menggunakan DJ sebagai bentuk antisipasi ketertiban umum masyarakat sekitar.
“Kami menindak pemilik kafe yang sengaja ini, saya kira sengaja menyaringkan suara musiknya dan malam ini alhamdulillah pemilik mau mengikuti apa yang kita sarankan dan berjanji tidak akan membunyikan suara musik maupun menggunakan DJ selama perizinan belum diproses atau belum ada,” kata Toro.
Alasan pemilik kafe, kata Toro adalah ada yang salah pada soundnya dan ada yang sengaja membesarkan musik di kafe tersebut.
“Kami tidak percaya karena saya monitor di TKP beberapa hari yang lalu. Nah jadi kita datangi ke TKP, selain penegakkan perda juga pembinaan kepada pelaku usaha,” lanjut Toro.
2. Tak segan beri sanksi penutupan

Jika masih tak diindahkan pernyataan dari pihak Satpol PP, pihaknya tak segan bakal memberikan sanksi kepada pemilik kafe yakni berupa penutupan.
“Tutup untuk selamanya khusus di tempat yang memang tidak ada izinnya, kalau kafe mereka ada izin dan kafe diperkenankan musik itu untuk pendamping saja, yang di atas, yang indikasinya ke arah diskotek karena penggunaan DJ, musiknya keras dan ada lampu-lampu yang mirip diskotek,” ungkap Toro.
3. Penindakan dilakukan usai warga viralkan keluhan musik keras

Camat Pontianak Tenggara, M Yatim mengatakan, sebelumnya ada laporan dari warga setempat terkait keluhan mereka karena kafe menyetel musik dengan suara keras.
“Malam ini kami langsung ke lapangan, dari laporan-laporan yang sempat diviralkan, bahwa kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan, kemarin juga kami sudah ingatkan kepada pihak pengusaha itu, untuk tidak menghidupkan suara yang keras, musik-musik DJ,” kata Camat Yatim.
Mulai malam ini, kata Yatim, pihak kafe tak diizinkan untuk menghidupkan musik dengan suara kencang sampai mereka dapat mengurus izinnya.
“Jadi musik yang biasa-biasa saja, jangan terus terlalu keras itu, sehingga mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya, karena kita juga tahu, bahwa masyarakat itu, kita mungkin ada yang dalam keadaan sakit, kita harus memikirkan masyarakat, silahkan saja pengusaha, cuma pikirkan juga masyarakat ada di sekeliling kita,“ tukasnya.


















