Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaltim Kebut Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dua Daerah Masih Tertinggal

anak yang memotong sebatang rokok (pixabay.com/HansMartinPaul)
anak yang memotong sebatang rokok (pixabay.com/HansMartinPaul)

Samarinda, IDN Times – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan percepatan penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah Kaltim. Hal ini menyusul amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan daerah mengatur KTR melalui produk hukum berupa Perda.

“Saat ini delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim sudah memiliki Perda KTR. Namun, dua daerah lainnya masih bergantung pada peraturan kepala daerah yang belum memenuhi ketentuan dalam PP 28/2024,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin dilaporkan Antara, di Samarinda, Senin (16/6/2025).

1. Dinkes Kaltim memberikan dukungan teknis

Kadinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin. (IDN Times / Erik Alfian)
Kadinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin. (IDN Times / Erik Alfian)

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinkes Kaltim siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan penuh kepada pemerintah daerah yang belum menyusun Perda KTR. Menurut Jaya, langkah ini penting demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Jaya menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah pelarangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan bentuk pengaturan agar merokok dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan.

“Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Ini bagian dari upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok,” jelasnya.

2. Dampak tembakau bagi kesehatan

Ilustrasi Rokok  (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi Rokok (Pexels.com/Pixabay)

Kebijakan ini juga selaras dengan upaya promotif dan preventif di sektor kesehatan, serta mendukung program nasional pengendalian dampak konsumsi tembakau.

Selain menggenjot Perda KTR, Dinkes Kaltim juga menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Kementerian Kesehatan dalam memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik.

“Penggunaan rokok elektronik semakin meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja. Ini jadi perhatian serius kami,” tegas Jaya.

3. Perlindungan kesehatan bagi generasi muda

ilustrasi asap rokok (pexels.com/Lukas)
ilustrasi asap rokok (pexels.com/Lukas)

Sebagai bentuk komitmen, Dinkes Kaltim akan terus memperkuat kebijakan promotif dan preventif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us