Pontianak, IDN Times - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji, menilai penanganan karhutla tidak seharusnya hanya menyasar peladang kecil, tetapi juga harus tegas terhadap titik api yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
Sutarmidji mengingatkan, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pemerintah daerah pernah memberikan sanksi kepada 157 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan persoalan kebakaran lahan. Menurutnya, identifikasi perusahaan yang berada di sekitar titik api sebenarnya bukan perkara sulit.
