Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Meluas, Pakar Tuding DSP Bencana di BNPB 2026 Ternyata Kosong
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)
  • BNPB pada APBN 2026 hanya mendapat anggaran rutin sekitar Rp490 miliar tanpa Dana Siap Pakai, padahal risiko karhutla meningkat akibat El Nino dan IOD positif.
  • Azrin Rasuwin menilai pemerintah belum optimal melakukan mitigasi sejak awal; koordinasi 16 kementerian dan lembaga masih sektoral meski karhutla dapat terdeteksi enam bulan sebelumnya.
  • Ketiadaan DSP dinilai menghambat respons karhutla di Sumatra dan Kalimantan; pemerintah memiliki rekening Rp5 triliun untuk kebutuhan darurat setelah status kedaruratan ditetapkan daerah.
  • Pakar Azrin Rasuwin menilai pencegahan karhutla 2026 belum optimal karena ancaman El Nino dan IOD positif telah terdeteksi sejak awal tahun, berisiko memicu kebakaran serta krisis air.
  • Azrin menyoroti koordinasi 16 kementerian dan lembaga yang masih sektoral serta pola penanganan reaktif; ia menekankan mitigasi prabencana dapat menekan dampak, kabut asap, dan biaya pemulihan.
  • BNPB melaporkan mengelola anggaran rutin sekitar Rp1,08 triliun dan telah menerima DSP awal Rp4,62 triliun pada 2026, sambil mengusulkan tambahan DSP Rp5,67 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah dinilai belum optimal melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu kondisi iklim ekstrem pada 2026. Salah satu sorotan tertuju pada tidak adanya alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Akademisi dan praktisi kebijakan publik, Azrin Rasuwin, mengatakan BNPB pada APBN 2026 hanya memperoleh alokasi anggaran rutin sekitar Rp490 miliar. Menurut dia, tidak adanya DSP berpotensi menghambat pemerintah dalam merespons bencana secara cepat.

“Tidak ada sama sekali DSP di BNPB, yang ada hanya dana rutin sebesar Rp490 miliar. Saya tidak tahu kenapa tidak ada, mungkin untuk alokasi yang lain,” kata Azrin dalam webinar Kesiapan, Penanggulangan, Hukum, dan Anggaran Penanganan Kebakaran Hutan, Sabtu (5/9/2026).

Dalam laporan Antara, Selasa (8/9/2026), BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut kemudian mendapat tambahan dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total alokasi anggaran rutin BNPB menjadi sekitar Rp1,08 triliun.

1. Antisipasi karhutla sejak awal

Akademisi dan praktisi kebijakan publik, Azrin Rasuwin, dalam webinar Kesiapan, Penanggulangan, Hukum, dan Anggaran Penanganan Kebakaran Hutan, Sabtu (5/9/2026). Potongan layar

Azrin mengatakan pemerintah semestinya dapat mengantisipasi ancaman karhutla sejak awal. Ia menyebut potensi bencana tersebut telah diperingatkan sejak awal 2026 seiring munculnya fenomena El Nino dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang berpotensi memperpanjang musim kemarau di Indonesia.

Menurut dia, kondisi tersebut meningkatkan risiko karhutla sekaligus krisis air di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan. Karena itu, informasi mengenai ancaman iklim seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah mitigasi sebelum bencana memasuki fase kritis.

“Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk dana respons sebesar Rp2 triliun di BNPB pada 2025. Jumlah dana tersebut jauh berkurang dari semestinya Rp4 triliun. Namun karena pada 2025 banyak bencana, akhirnya dananya dikembalikan menjadi Rp4 triliun. Tapi untuk 2026 ini tidak ada lagi dana respons di BNPB,” ujarnya.

2. Penanganan karhutla pascabencana

Titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi perusahaan sepanjang Agustus 2026. Foto Walhi Kaltim

Azrin merujuk PP Nomor 87 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana sebagai landasan pemerintah dalam membangun sistem penanggulangan bencana nasional.

Menurut dia, penanganan bencana idealnya dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yakni prabencana, respons saat bencana, serta pascabencana.

Ia menyebut penanggulangan bencana melibatkan 16 kementerian dan lembaga dengan koordinasi lintas sektor. Setiap kementerian dan lembaga secara bersama-sama tanggung jawab dalam pencegahan karhutla dari hulu hingga hilir.

“Semestinya anggaran prabencana 2026 ini bisa diambilkan dari anggaran reguler kementerian, karena alokasi anggaran reguler khusus untuk prabencana di APBN 2026 tentunya tidak ada,” kata Azrin.

Namun, ia menilai koordinasi antarlembaga masih menjadi persoalan. Masing-masing kementerian dan lembaga disebut cenderung bekerja berdasarkan kewenangan sektoral tanpa melihat karhutla sebagai persoalan bersama.

“Mereka bekerja secara silo, tidak peduli dengan kementerian lainnya. Padahal bencana karhutla sudah bisa terdeteksi enam bulan sebelum kejadian,” ujarnya.

3. Alokasi anggaran selama bencana

Sejumlah personel TNI AU mendorong pesawat Casa NC-212 sebelum melakukan operasi modifikasi cuaca di Pangkalan TNI AU Dhomber, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (22/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/YU

Azrin menilai penanganan respons karhutla 2026 semestinya dapat didukung melalui DSP BNPB. Ia menyebut pemerintah sebelumnya rutin mengalokasikan DSP sekitar Rp4 triliun per tahun.

Pada 2025, alokasi DSP BNPB sempat dipangkas menjadi Rp2 triliun. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan akibat berbagai bencana, anggaran tersebut kembali menjadi Rp4 triliun.

Namun pada tahun 2026 ini, pemerintah tidak mengalokasi DSP BNPB. Ketiadaan DSP BNPB ini diduga menjadi salah satu faktor yang membuat respons terhadap karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak berjalan optimal.

Ia menilai pola penanganan masih cenderung bersifat reaktif, yakni pemerintah bergerak setelah kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Selain karhutla, ancaman krisis air juga sudah terjadi Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Jawa.

Pemerintah sebenarnya memiliki rekening khusus di Kementerian Keuangan sebesar Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanganan bencana. Menurut Azrin, dana tersebut dapat dicairkan setelah pemerintah daerah menetapkan status kedaruratan bencana sesuai ketentuan.

“Dana tersebut peruntukannya dibagi dua, untuk DSP dan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana,” paparnya.

4. Anggaran pascabencana

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN

Selain tahap pencegahan dan respons, Azrin menilai pemerintah perlu memperhatikan pembiayaan pascabencana. Ia mencontohkan alokasi anggaran sekitar Rp60 triliun pada 2026 untuk menangani dampak bencana di Sumatra yang terjadi pada 2025.

Menurut dia, besarnya anggaran pascabencana menunjukkan bahwa biaya yang harus ditanggung pemerintah akan jauh lebih besar ketika pencegahan dan respons tidak dilakukan secara optimal sejak awal.

Secara teori, alokasi anggaran bencana terbagi tiga, yakni prabencana dengan alokasi tidak terlalu besar, bencana dengan alokasi besar, dan pascabencana dengan alokasi sangat besar.

Ia menilai penguatan anggaran dan koordinasi sejak tahap prabencana dapat menekan dampak karhutla, baik kerugian material maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Dengan mitigasi yang dilakukan lebih awal, pemerintah dinilai dapat mengurangi risiko meluasnya kebakaran, kabut asap, gangguan aktivitas masyarakat, hingga ancaman krisis air yang menyertainya.

5. Pagu anggaran dilaporkan dikelola BNPB

Gubernur Kalbar dan Kepala BNPB ke lokasi karhutla. (IDN Times/istimewa).

BNPB mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk memperkuat penanganan bencana dan mempercepat rehabilitasi fisik di berbagai daerah sepanjang 2026.

Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan tambahan anggaran diperlukan karena bencana memiliki karakteristik yang sulit diprediksi dalam perencanaan anggaran reguler.

"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun," kata Rustian dilaporkan Antara, Selasa (8/9/2026).

Pada 2026, BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut kemudian mendapat tambahan dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total alokasi anggaran rutin BNPB menjadi sekitar Rp1,08 triliun.

Di luar anggaran reguler, BNPB telah menerima DSP tahap awal 2026 sebesar Rp4,62 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan tanggap darurat bencana di berbagai daerah.

6. Alokasi anggaran DSP diterima BNPB

Kebakaran hutan (BNPB)

Rustian mengatakan kebutuhan anggaran penanganan bencana setiap tahun relatif berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Berdasarkan rekapitulasi yang dipaparkan BNPB, anggaran penanganan bencana tercatat Rp5,46 triliun pada 2022, Rp5,48 triliun pada 2023, Rp5,13 triliun pada 2024, dan Rp4,91 triliun pada 2025.

Sementara itu, untuk 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp1,12 triliun.

Anggaran tersebut telah mencakup alokasi khusus percepatan pemulihan pascabencana sebesar Rp126,24 miliar untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

BNPB menegaskan pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kecukupan anggaran penanggulangan bencana nasional.

Menurut Rustian, dukungan anggaran tersebut penting untuk memastikan pemerintah dapat merespons bencana secara cepat sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat selama masa tanggap darurat hingga proses pemulihan.

Artikel ini sudah memperoleh editing dan penyesuaian kembali sesuai kaidah cover bothside

Curated For You

Editorial Team

Related Article