Kasus Toko Mama Khas Banjar: Jaksa Tuntut Firly Norachim Bebas

Banjarbaru, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembebasan terdakwa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5/2025). Langkah ini diambil usai kasus Firly mendapat perhatian publik, termasuk advokasi dari Menteri Koperasi dan UKM serta Komisi III DPR RI.
"Menuntut supaya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Firly Norachim lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
1. Respons pengacara Firly

Meski menyatakan Firly terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jaksa menilai pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana (onslag van rechtvervolging).
Firly sebelumnya diproses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan atas laporan masyarakat terkait sejumlah produk olahan pangan dan makanan beku yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
2. Terdakwa Firly: Pembelajaran mahal

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut baik tuntutan bebas dari JPU. Ia menilai, perubahan arah tuntutan ini tak lepas dari intervensi positif Menteri Koperasi dan UKM yang memberikan keterangan dalam sidang, serta atensi Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP).
"Hari ini telah terbuka perspektif baru bagi JPU dan hakim, bahwa kasus ini bukanlah perkara pidana. Perspektif ini sudah kami perjuangkan sejak awal," ujar Faisol.
Firly sendiri mengaku bersyukur mendengar tuntutan bebas tersebut. Ia menyebut pengalaman ini sebagai pelajaran berharga bagi dirinya dan pelaku UMKM lainnya.
“Ini jadi pembelajaran mahal bagi saya,” ucapnya.
3. Sidang selanjutnya: Pembelaan terdakwa

Ia berharap pengalaman hukumnya dapat menjadi pengingat bagi pelaku UMKM lainnya agar lebih sadar terhadap regulasi dan perizinan produk. “Ke depan, UMKM harus lebih melek aturan dan terus maju,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Meski jaksa menuntut bebas, pembelaan tetap akan disampaikan secara tertulis.
“Pledoi adalah hak terdakwa sekaligus bagian penting dalam proses peradilan. Dokumen ini bisa menjadi rujukan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Faisol.