Kecelakaan Kerja Pelabuhan Semayang, Pelindo Soroti Muatan Truk ODOL

Balikpapan, IDN Times - Peristiwa penumpang meninggal dunia di Pelabuhan Semayang Balikpapan telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. Penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan Pelayaran di pelabuhan tersebut.
Meski demikian, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Balikpapan memberikan pandangan terkait penyebab kecelakaan yang melibatkan kapal roro KMP Dharma Kartika IX pada Selasa (27/1/2026). Insiden tersebut menyebabkan satu penumpang meninggal dunia setelah terhimpit badan truk yang bergeser saat kapal dalam kondisi miring ketika bersandar.
“Kasus ini memang sedang ditangani pihak KSOP Balikpapan, tetapi kami memberikan masukkan terkait penyebab kejadian,” ujar General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 4 Balikpapan, Suhadi Hamid, Selasa (3/2/2026).
1. Truk ODOL diduga menjadi penyebab peristiwa ini

Suhadi menjelaskan, KMP Dharma Kartika IX berlayar dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan, menuju Balikpapan dengan mengangkut penumpang dan barang. Saat proses bongkar muat berlangsung, kondisi perairan pelabuhan disebut relatif tenang.
“Namun pada saat kapal telah sandar dan Ramp Door dibuka, tiba tiba kapal miring. Akibatnya, muatan berupa truk-truk besar yang sarat barang saling bergeser saat proses bongkar muat,” kata Suhadi.
Ia menduga kemiringan kapal disebabkan oleh banyaknya muatan truk over dimension over loading (ODOL). Muatan tersebut membuat keseimbangan kapal terganggu hingga miring ke kanan pada saat bersandar di Pelabuhan Semayang.
Akibat kondisi itu, sejumlah truk bergeser dan tanpa sengaja menghimpit beberapa penumpang dan sopir yang akan turun dari kapal dan akhirnya jatuh korban jiwa,” paparnya.
2. Proses evakuasi

Suhadi menambahkan, Pelindo Balikpapan telah menerapkan aturan ketat terkait pengangkutan truk ODOL sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Namun, pengawasan terhadap kapal yang berangkat dari luar wilayah Kaltim berada di luar kewenangan Pelindo Balikpapan.
“Jika kapal berangkat dari Balikpapan, masih bisa diantisipasi oleh petugas kami. Namun dalam kasus ini kapal berangkat dari Pare-Pare,” ujarnya.
Dalam proses evakuasi, personel Pelindo Balikpapan bersama awak kapal dibantu Tim KSOP Balikpapan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Basarnas dan Karantina Kesehatan turut melakukan penyelamatan korban. Petugas berhasil mengevakuasi empat penumpang selamat dan satu penumpang luka berat yang langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, satu penumpang dilaporkan meninggal dunia akibat tergencet badan truk.
“Bersama-sama kami membantu proses evakuasi korban, dan memang terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini,” kata Suhadi.
3. Evaluasi dan penetapan SOP bongkar muat kapal

Suhadi juga mengakui adanya evaluasi serta penegakan standar operasional prosedur (SOP) bongkar muat kapal di Pelabuhan Balikpapan. Ia menegaskan, seluruh pihak wajib mematuhi SOP bongkar muat penumpang dan barang yang telah ditetapkan oleh Regulasi pemerintah.
“Ketegasan penerapan SOP diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Ini merupakan kejadian pertama di Balikpapan dan semoga tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Pelabuhan Semayang setiap bulan melayani kepal Pelni dan Roro Penumpang sebanyak 44 Call. Pelabuhan ini merupakan salah satu dari tiga pelabuhan umum di Balikpapan, selain Pelabuhan Peti Kemas Kariangau dan Pelabuhan Kampung Baru.


















