Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kejari Pontianak, pada Kamis, (16/10/2025). Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan pemusnahan barang bukti tersebut mulai dibakar, dan lain sebagainya.
“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Lainnya dan KAMNEKTIBUM (TPUL), Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” kata Samuel.
