Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" atau kredit fiktif di sebuah cabang bank BUMN di Samarinda.
"Tersangka yang diperiksa hari ini berinisial WW (30 tahun), mantan sekuriti pada bank berstatus BUMN di Samarinda. Sebelumnya, WW telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa pada Oktober 2023," kata Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (20/2/2024).
