Kejati Sita HR-V di Kediaman Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Pontianak, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan kediaman MR, tersangka korupsi dana hibah Mujahidin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan langkah tegas jajarannya. Penggeledahan ini terjadi pada Rabu (26/11/2025), dimulai sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah resmi Kepala Kejati Kalbar, menyasar rumah pribadi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No.4, Pontianak Kota. Proses berlangsung ketat, disaksikan aparat wilayah setempat untuk mencegah manipulasi ataupun penghilangan barang bukti.
1. Penyidik amankan mobil Honda HR-V

Emil mengatakan, penyidik berhasil mengamankan satu unit mobil Honda HR-V hitam KB 1301 QV, yang diduga kuat berasal dari aliran dana haram kasus Tipikor tersebut.
Meski terdaftar atas nama Lisna Wardati, penyidik memastikan mobil itu merupakan aset milik MR yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, Tim Penyidik Tipikor menggeledah kediaman tersangka MR dan menyita mobil Honda HR-V hitam KB 1301 QV terkait kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Kendaraan bernilai ratusan juta rupiah itu diseret ke Kantor Kejati Kalbar sebagai barang bukti untuk pendalaman lebih tajam,” kata Emil, Jumat (28/11/2025).
2. Kejati tegas tak berikan ruang untuk koruptor

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa Kejati tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi.
“Penggeledahan ini bagian dari penguatan alat bukti. Setiap langkah dilakukan profesional, cermat, dan akuntabel,” paparnya.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret dua tersangka, IS dan MR, yang kini mendekam di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 17 November 2025.
3. Dana hibah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi

Pemerintah Provinsi Kalbar sejak 2020–2022 menggelontorkan Rp22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun hasil audit ahli menemukan kejanggalan fatal: adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan mencapai Rp5.971.702.088,87.
“Laporan tersebut mempertebal dugaan bahwa dana hibah digerogoti dan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.



















