Kembali Berulah, Residivis Narkoba Dibekuk saat Nongkrong di Motor

Tenggarong, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial LT (27) di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15, Desa Kerta Buana, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku kedapatan membawa enam paket sabu seberat bruto 3,05 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
1. Sempat buang sabu ke tanah

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Elang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat digeledah, ia sempat membuang barang bukti ke tanah,” ucap Raymond, Senin (19/5/2025).
2. Residivis kambuhan

Selain enam paket sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel, sepeda motor, dua sedotan kaca, satu sedotan plastik, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tersangka LT, warga Desa Separi itu, mengakui sabu tersebut miliknya. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 dan baru bebas Oktober 2023.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek.
3. Minta peran aktif warga

Polsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih,” tutup IPTU Raymond.