Tenggarong, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial LT (27) di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15, Desa Kerta Buana, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku kedapatan membawa enam paket sabu seberat bruto 3,05 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.