Pontianak, IDN Times - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar) setelah hasil pengawasan menemukan adanya kebakaran di areal yang mereka kelola.
Keempat perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Total areal yang terbakar di empat perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.358,91 hektare.
Dari hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK dengan luas sekitar 394,83 hektare, PT WSP sekitar 107,7 hektare, dan PT FI sekitar 95,87 hektare.
