Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kendaraan Berat Kena Aturan Ketat: Ini Jadwal Melintas di Balikpapan

Ilustrasi warga Kramatwatu demo truk ODOL
Ilustrasi warga Kramatwatu demo truk ODOL (Dok. Khaerul Anwar)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat kendaraan berat menyusul revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini memasuki tahap akhir. Aturan baru ini akan memperbarui ketentuan dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016 dan regulasi terkait pengangkutan peti kemas.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan kendaraan tronton tanpa muatan masih diperbolehkan masuk kota untuk kebutuhan administratif seperti uji KIR. Namun, ketentuan tersebut akan diperjelas dalam revisi Perwali yang sedang disusun.

“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR. Ketentuan ini sedang kami sesuaikan,” ujarnya diberitakan Antara, Senin (17/11/2025).

1. Aturan truk melintas di jalanan Balikpapan

Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono.
Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono. (IDN Times/ Riyanto)

Dalam draf aturan baru, jam operasional kendaraan berat dipertegas hanya berlaku pukul 22.00–05.00 Wita tanpa pengecualian. Kendaraan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton juga dilarang melintas di dalam kota antara pukul 05.00–22.00 Wita.

Pengaturan teknis turut diperjelas, termasuk kewajiban pengangkut peti kemas 20–40 feet menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock demi keamanan muatan.

Sejumlah ruas utama yang masuk zona larangan melintas antara lain Jalan Soekarno-Hatta Km 0–13, Jalan MT Harjono, Sjarifuddin Joes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R. Iswahjudi, Jalan Mulawarman, dan Jalan Jenderal Achmad Yani. Pada malam hari, kendaraan berat diarahkan melalui jalur Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota.

“Pengecualian hanya untuk kendaraan operasional TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan layanan darurat,” tegas Fadli.

2. Kecelakaan karena disebabkan truk ODOL

Screenshot_20250701-110021_Chrome (1).jpg
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Dok. Hutama Karya)

Ia menilai pengetatan aturan ini penting mengingat tingginya kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat. Dalam Operasi Ketupat Mahakam 2025, Balikpapan mencatat lima kasus kecelakaan selama arus mudik, tertinggi di Kalimantan Timur. Dari total 19 kasus di Kaltim, tujuh orang meninggal dunia dan 15 lainnya luka berat.

Untuk pengawasan, Dishub akan bekerja sama dengan Polresta Balikpapan karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan besar tanpa pendampingan.

“Pengawasan dilakukan bersama kepolisian,” katanya.

3. Penindakan truk ODOL ditunda

Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol.
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Dok. Hutama Karya)

Meski penindakan ODOL ditunda pemerintah pusat hingga 2027, Dishub tetap melakukan sosialisasi dan pemantauan rutin. Pos Pengawasan Km 13 juga dipastikan beroperasi setiap hari dengan koordinasi bersama kepolisian.

“Kami intens berkomunikasi dengan kepolisian, pos Km 13 tetap aktif,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Satu Bulan Tersisa, Serapan APBD Jadi Fokus Kaltim dan Kemendagri

17 Nov 2025, 22:46 WIBNews