Balikpapan, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono bersepakat untuk memprioritaskan keterlibatan publik dalam pelaksanaan pembangunan dan jalannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
“Mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” katanya dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kementerian PPN/Bappenas dan OIKN menyosialisasikan UU No 21 di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (11/12/2023). Turut hadir Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Stafsus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni.