Balikpapan, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja operasi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan di Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan.
