Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Tembus Rp8,92 Miliar
Ilustrasi korupsi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
  • Polda Kaltim menyerahkan tersangka S dan YL beserta barang bukti dugaan korupsi belanja operasi BLKI Balikpapan ke Kejati Kaltim setelah berkas dinyatakan P-21.
  • Kasus terkait program pelatihan pencari kerja 2023-2024 dengan total anggaran sekitar Rp25,74 miliar; BPKP Kaltim menghitung kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar.
  • Penyidik menduga pengadaan bahan pelatihan dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, sehingga perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja operasi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan di Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan.

1. Kasus korupsi dana pelatihan tenaga kerja di Balikpapan

Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (kanan) memimpin sidak stok, harga, dan distribusi beras premium serta beras SPHP di Kota Balikpapan. (Dok. Polda Kaltim)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi.

Program tersebut dilaksanakan UPTD BLKI Balikpapan di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” kata Bambang dilaporkan Antara di Balikpapan, Sabtu (30/8/2026).

Bambang didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa saat menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan untuk proses persidangan.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” ujar Bambang.

2. Anggarannya tembus puluhan miliar rupiah

Ilustrasi Korupsi

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi.

Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,84 miliar untuk kegiatan tersebut.

Anggaran kemudian kembali dialokasikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp12,89 miliar. Dengan demikian, total anggaran belanja operasi untuk kegiatan selama 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp25,74 miliar.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bahan pelatihan yang menjadi bagian dari program tersebut.

Perkara bermula pada Januari 2023. Saat itu, tersangka S yang menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan PT KI.

3. Pengadaan bahan pelatihan kerja

ilustrasi korupsi yang merajalela (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur, termasuk pelaksanaan pelatihan alat berat.

Dalam rapat itu, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.

Namun, menurut penyidik, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan,” kata Bambang.

Penyidik kemudian menetapkan S dan YL sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejati Kaltim untuk proses hukum selanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article