Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Insentif Daerah, Eks Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Sidang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Samarinda, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Tara Allorante, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Sidang kali ini menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, sebagai saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Patanan, dalam keterangannya pada Sabtu di Samarinda, menyatakan keberatan karena kliennya dianggap satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Menurut Yulius, Tara Allorante hanya menjalankan perintah atasan, termasuk dalam hal pengusulan anggaran.

"Klien kami tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya mengikuti arahan untuk kepentingan pembangunan kota, bukan untuk keuntungan pribadi," ujar Yulius dilaporkan Antara, Minggu (29/9/2024). 

1. Pengajuan DID sebesar Rp70 miliar sudah diajukan

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp70 miliar oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2018. Dari total yang diajukan, pemerintah pusat hanya menyetujui Rp26 miliar.

Permasalahan muncul ketika jaksa penuntut umum menemukan dugaan aliran dana atau "cashback" dari anggaran DID kepada dua pegawai negeri di Kementerian Keuangan. Kedua pegawai tersebut adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap serupa di beberapa daerah, termasuk Balikpapan.

2. Mantan Kepala Sub-auditor BPK ikut diproses

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Tara Allorante, jaksa juga mendakwa Fitra Infitar, mantan Kepala Sub-auditor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Yulius menambahkan, pengusulan DID tersebut sebenarnya bertujuan untuk pembangunan infrastruktur kota, termasuk proyek jalan di kawasan pantai Manggar dan Stadion Balikpapan.

3. Rizal Effendi telah memberikan keterangan

Ilustrasi ruang Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)
Ilustrasi ruang Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Rizal Effendi, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan selengkapnya di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto dijadwalkan akan berlanjut dua kali dalam seminggu hingga proses hukum ini selesai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us