Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka secara resmi tahapan pendaftaran bagi calon dari jalur perseorangan pada 9 Desember 2019 mendatang.
Calon dari jalur perseorangan diwajibkan memenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 39 ribu dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el. Jumlah dukungan yang dilampirkan juga diwajibkan dimasukkan dalam formulir B1-KWK
"Minimal dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan,” ucap Thoha.
Untuk memastikan kebenaran bukti dukungan yang dilampirkan oleh calon dari jalur perseorangan, KPU Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim verifikator yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan secara faktual di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan untuk memastikan kebenaran bukti dukungan yang diserahkan.
"Masing-masing warga yang dilampirkan Identitas sebagai pendukung, akan ditanyai secara kebenarannya. Kalau KPU sendiri yang melakukan ini pasti berat, makanya kami libatkan RT," jelasnya.