KPU Kalsel Ambil Alih PSU Banjarbaru setelah Komisioner KPU Dipecat

Banjarbaru, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengambil alih penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 serta pemberhentian seluruh komisioner KPU Banjarbaru oleh KPU RI pada 28 Februari 2025.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
1. Pengajuan anggaran PSU ke Pemkot Banjarbaru

Fahmi mengungkapkan bahwa anggaran PSU sebesar Rp10,6 miliar telah diajukan oleh KPU Banjarbaru ke Pemerintah Kota Banjarbaru sejak Kamis, 27 Februari 2025. Anggaran ini mencakup tiga komponen utama:
- Persiapan dan pelaksanaan: Rp4,9 miliar
- Operasional dan administrasi perkantoran: Rp2,06 miliar
- Honorarium penyelenggara pemilihan: Rp3,6 miliar
"PSU ini sepenuhnya kami ambil alih, termasuk anggarannya yang sudah kami ajukan. Dalam pekan ini, kami akan melakukan audiensi dengan pemerintah kota untuk membahas lebih lanjut," ujar Fahmi.
2. Jadwal PSU masih dalam pembahasan

Meskipun MK telah memberikan waktu 60 hari untuk pelaksanaan PSU, Fahmi mengaku belum dapat memastikan tanggal pasti pemungutan suara. Saat ini, penetapan jadwal masih dalam tahap pembahasan di KPU RI dan Komisi II DPR RI.
"Usulan tanggal PSU telah diajukan KPU RI ke Komisi II DPR RI pada Sabtu, 19 April 2025," tutupnya.
3. Tanggal pelaksanaan PSU menunggu arahan KPU RI

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru dalam sidang yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah DKPP menilai adanya pelanggaran prosedural dalam pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, terutama terkait pembatalan salah satu pasangan calon.