Kritik Buzzer, Founder Selasar.co Malah Jadi Korban Doxing

Samarinda, IDN Times - Kasus doxing yang menimpa founder media lokal Selasar.co, Achmad Ridwan, resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda pada Senin (19/5/2025). Ridwan, yang kerap disapa Awan, menjadi korban penyebaran data pribadi usai mengkritik perilaku buzzer di media sosial.
Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, yang diwakili Bambang Edy Dharma. Ia menyatakan bahwa laporan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi Ridwan, tetapi juga sebagai upaya melindungi pekerja media lainnya dari ancaman serupa.
"Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi kepastian bagi korban doxing," ujar Bambang.
1. Bukti lengkap diserahkan ke polisi

Dalam laporan tersebut, tim hukum menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk tautan konten dari akun Instagram dan TikTok yang menyebarkan data pribadi Ridwan dan istrinya. Selain itu, rekaman video yang menunjukkan penyebaran informasi pribadi juga turut diserahkan.
Tim hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk jaminan hukum, sekaligus melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
"Kebebasan berpendapat, baik di media sosial maupun media massa, harus dilindungi. Jangan sampai ada intimidasi dari buzzer yang menyebar informasi pribadi," tegas Bambang.
2. Doxing terjadi usai kritik buzzer

Kasus ini bermula setelah Ridwan mengkritik perilaku akun-akun buzzer yang menyebarluaskan data pribadi seorang konten kreator Samarinda bernama Kingtae Life. Kingtae dikenal kerap menyuarakan kritik terhadap pembangunan di Samarinda melalui media sosial.
Tak lama setelah unggahan kritis itu, giliran Ridwan dan istrinya menjadi sasaran. Identitas mereka disebarkan oleh akun-akun anonim di media sosial.
3. Penyebaran data pribadi langgar UU ITE

Bambang menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang ITE dan perlindungan data pribadi.
"Kami ingin kasus ini menjadi pengingat bahwa doxing adalah kejahatan serius. Polisi harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap warga yang bersuara," tuntas dia.