KSOP: Bongkar Muat Babi di Dermaga Kubu Raya Tak Kantongi Izin

Pontianak, IDN Times - Kapal Motor Intan 51 melakukan aktivitas bongkar muat ternak babi di Dermaga Tirta Ria, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (14/1/2024).
Aktivitas bongkar muat babi tersebut diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan (KSOP) Pontianak Arif Maulana Hasan mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi. “Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Maulana, Rabu (17/1/2024).
1. Dermaga itu sudah 2 kali lakukan bongkar muat babi

Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Yakni sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.
Maulana menegaskan bahwa terkait dengan bongkar muat ternak babi, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ucap Maulana.
2. Bongkar muat babi tak boleh dilakukan di dermaga sembarangan

Sedangkan dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harusnya mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya.
“Artinya jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” papar Maulana.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menyebutkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.
Misalnya dalam kondisi darurat, kata Rudi, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi.
3. SKOP akan panggil perusahaan dan agen kapal

Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, dalam waktu dekat ini KSOP akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. “Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” paparnya.
Sementara itu, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalbar Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.
Surat Edaran pemasukan babi potong tersebut hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut. Kemudian, tanggal 23 Desember 2023 Pemerintah Provinsi Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.
Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangani Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23. Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar.


















