Kuli Bangunan di Kalbar Nyambi jadi Kurir Narkoba Lintas Negara

Pontianak, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari Malaysia, pada Jumat (28/2/2025).
Sebanyak 4 tersangka warga Badau, Kapuas Hulu berhasil diamankan. Mereka berinisial HN, FE, JT, dan PT.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis mengatakan, tersangka mengambil langsung sabu dari bandar di Malaysia masuk ke Kalbar melalui jalur tak resmi atau jalan tikus, dan selanjutnya hendak dikirimkan ke Palu.
1. Temukan 20 bungkus sabu

Bermawis menyebutkan, Tim Gabungan memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada saat itu ditemukan 2 tas ransel besar warna abu-abu. Di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus narkotika jenis sabu dan 1 tas kecil yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Berat total keseluruhan netto 19.953,60 gram.
“HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik JT dan PT. Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau,“ paparnya, Kamis (13/3/2025).
2. Diupah oleh bandar di Malaysia

Keempat tersangka, kata Bermawis, mengambil langsung sabu tersebut ke bandar yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dibawa masuk ke Kalbar melalui jalur tak resmi atau jalan tikus dan selanjutnya akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.
“Sabu tersebut masuk dari Malaysia ke Indonesia dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya rencananya akan dibawa ke palu,” tuturnya.
3. Ngaku diupah 1.500 ringgit Malaysia

Diketahui, kata Bermawis, tersangka HN dan FE sudah 2 kali ini membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD.
“Sedangkan JT dan PT sudah 5 kali ini membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke indonesia dan semuanya atas perintah ABD,” ucapnya.
Keempat tersangka sebelumnya memiliki pekerjaan buruh bangunan, hingga bekerja di kebun. Mereka nekat jadi kurir narkoba jaringan internasional lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan bandar.
“Dari pengakuan mereka jika berhasil mengantarkan sabu ini maka akan diupah oleh bandar sebanyak 1.500 ringgit,” tukasnya.