Lahan 1.883 Hektare di PPU Diserahkan dalam Program Reforma Agraria

Penajam, IDN Times - Badan Bank Tanah akan membagikan lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam program reforma agraria.
Lokasinya berada di eks hak guna (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kecamatan Penajam.
“Badan Bank Tanah akan menyerahkan lahan seluas 1.883 hektare untuk masyarakat guna program reforma agraria,” ujar Tim Leader Badan Bank Tanah Proyek PPU Syafran Zamzami, Senin (19/6/2023).
Pihaknya menyosialisasikan program reforma agraria di Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango.
1. Dibagikan sebelum jabatan Bupati PPU Hamdam berakhir
Syafran mengatakan, lahan tersebut sebenarnya akan diserahkan kembali kepada Pemkab PPU. Hingga akhirnya dibagikan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program reforma agraria.
“Pemerintah Kabupaten PPU berupaya membagikan lahan program reforma agraria itu ke masyarakat dengan target, sebelum masa jabatan pak Bupati PPU Hamdam berakhir yakni di September 2023 depan,” ucapnya.
Dibeberkannya, saat ini Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare dan 1.883 hektare di antaranya merupakan lahan yang dijadikan sebagai program reforma agraria, di atas tanah bekas lahan TKA.