Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Aturan! Pedagang di Penajam Ditemukan Jual Beras Melebihi HET

Satgas Pangan Polres PPU saat melakukan pengecekan beras di gudang distributor
Satgas Pangan Polres PPU saat melakukan pengecekan beras di gudang distributor (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Operasi Satgas Harga Beras POLRI temukan penjualan beras di atas HET di Pasar Induk Penajam, PPU, Kaltim.
  • Satgas melibatkan instansi terkait dalam operasi selama satu minggu dan melakukan tracing rantai distribusi untuk menjaga stabilitas pangan.
  • Satgas sasar pasar tradisional, retail modern, dan distributor beras serta akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tetap menjual beras di atas HET.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Harga Beras Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menemukan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan itu terungkap saat Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim, Kamis (23/10/2025). Sebelumnya, Satgas Pangan Polres PPU juga telah menemukan pelanggaran serupa dan memberikan teguran kepada pedagang agar mematuhi aturan harga.

“Hasil sementara masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Mereka sudah diberi surat teguran oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU dan akan kami cek kembali,” ujar Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Jumat (24/10/2025).

1. Libatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab PPU

Pejabat Dinas Pemkab PPU bersama Satgas POLRI dan Polda Kaltim melakukan wawancara seorang pedagang beras Pasar Induk Penajam
Pejabat Dinas Pemkab PPU bersama Satgas POLRI dan Polda Kaltim melakukan wawancara seorang pedagang beras Pasar Induk Penajam (IDN Times/istimewa)

Operasi Satgas Harga Beras Polres PPU dilakukan selama sepekan dan telah berjalan empat hari. Dalam kegiatan ini, Satgas melibatkan berbagai instansi Pemkab PPU, seperti Dinas KUKM Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika masih ditemukan pelanggaran HET, pedagang akan langsung mendapat teguran dari Dinas KUKM Perindag. Bila tetap melanggar, sanksi tegas akan diambil DPMPTSP berupa pencabutan izin usaha. Kalau ada indikasi pelanggaran pidana, kami lanjutkan ke proses hukum,” tegas Dian.

Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Satgas kembali melakukan sidak ke Pasar Induk Penajam bersama Satgas Pangan Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, dipimpin oleh Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang.

2. Turun ke lapak pedagang dan berdialog dengan pelaku usaha

Seorang pedagang di PPU mendapat surat teguran
Seorang pedagang di PPU mendapat surat teguran karena menjual beras di atas HET (IDN Times/Ervan)

Petugas turun langsung memeriksa lapak pedagang satu per satu, mengecek stok, dan berdialog dengan pelaku usaha. Tim kemudian melanjutkan pemantauan ke penggilingan padi di Kelurahan Saloloang untuk memastikan distribusi berjalan normal dan tidak ada penimbunan di tingkat hulu.

“Selain pengecekan fisik, kami juga menelusuri rantai distribusi untuk memastikan stok tetap stabil, terutama saat harga beras berfluktuasi,” jelas Dian.

Menurutnya, pengawasan harga pangan bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Satgas Pangan Polri tak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga menelusuri distribusi dari hulu ke hilir.

“Tujuan sidak ini agar pasokan aman, harga wajar, dan masyarakat tidak terbebani. Bila ada upaya spekulatif yang merugikan masyarakat, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

3. Satgas sasar pasar tradisional, retail modern dan distributor beras

Satgas pangan polres PPU
Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan bersama tim lakukan pemantauan penjualan beras di retail modern (IDN Times/Ervan)

Satgas Pangan Polres PPU bersama dinas terkait setiap hari melakukan pemantauan di pasar tradisional, ritel modern, dan distributor beras.

“Minggu depan kami akan kembali turun ke lapangan. Jika pedagang yang sudah ditegur masih menjual di atas HET, izin usahanya akan dicabut. Bila mengarah ke pelanggaran pidana, tentu akan kami selidiki,” tegasnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, sebagian pedagang beralasan menaikkan harga karena tingginya biaya transportasi, lantaran pasokan beras mereka berasal dari Jawa dan Sulawesi.

“Namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Penjualan di atas HET tetap melanggar regulasi dan bisa memberatkan konsumen,” pungkas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Langgar Aturan! Pedagang di Penajam Ditemukan Jual Beras Melebihi HET

25 Okt 2025, 02:00 WIBNews