Balikpapan, IDN Times – Pemkot Balikpapan telah memberlakukan pengetatan sosial lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 300.2/0292/Pem tentang Penutupan Sementara Beberapa Ruas Jalan Utama Berstatus Jalan Kota dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona/COVID-19 di Wilayah Balikpapan.
Kebijakan itu pun disepakati oleh warga, maklum saat ini penyebaran virus corona di Kota Beriman--sebutan lain Balikpapan--sudah masuk transmisi lokal atau terjadi penularan dari orang ke orang. Salah satu bentuk dukungannya ialah pengetatan sosial oleh RT 8, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Namun warga di tempat ini lebih senang menggunakan kata lockdown alias karantina wilayah.