Nusantara, IDN Times - Jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsionalkan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Namun, hanya kendaraan golongan I atau mobil pribadi yang diperbolehkan melintas.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan kendaraan berat seperti bus dan truk dilarang melintasi tol IKN demi alasan keselamatan.
“Yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I atau mobil kecil. Bus dan truk tidak diperbolehkan,” kata Yudi Hardiana di Balikpapan, Kalimantan Timur dilaporkan Antara, Rabu (17/12/2025).
