Pontianak, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG 3 kilogram (kilogram) bersubsidi digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2026. Temuan itu menjadi bukti masih adanya penyalahgunaan gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha yang tidak berhak.
“Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan,” ungkap Toro, Kamis (9/7/2026).
