Penajam, IDN Times - Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian jual beli lahan di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adapun SE itu bernomor : HP.01.03/205-64/II/2022 tanggal 8 Februari 2022 dari Kanwil BPN Kaltim, tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga. Lalu SE nomor : 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah calon IKN dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN.
“Surat edaran untuk mencegah spekulan tanah itu baik saja, guna kepentingan pembangunan IKN nantinya,” ujar seorang warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku bernama, Kaharuddin kepada IDN Times, Jumat (4/3/2022) di Sepaku.