Samarinda, IDN Times - Ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memang minim. Sejatinya dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada hanya 5 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
Itu sebab pemkot hendak mempertahankan kawasan Tepian Mahakam sebagai kawasan RTH.
“Pemandangan beserta taman inilah yang menjadi nilai jual kita kepada tamu-tamu luar daerah. Saya rasa view yang model begini tidak banyak ditemukan di kota lain,” kata Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (31/5/2021).