Miris! Jurnalis Korban Pembunuhan di Banjarbaru sedang Nyusun Skripsi

Banjarmasin, IDN Times - Di balik kasus tragis tewasnya Juwita, seorang jurnalis dan mahasiswa Universitas Islam Kalimantan (Uniska) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), terungkap bahwa korban ternyata tengah menyusun skripsi untuk menyelesaikan studinya di semester akhir.
Juwita dibunuh dengan sadis calon suaminya, Jumran yang merupakan personel TNI AL di Balikpapan Kalimantan Timur. Motifnya cukup mengenaskan di mana pelaku enggan menikahi kekasihnya ini.
Juwita sendiri tercatat sebagai wartawan media online di Kalsel.
1. Mahasiswa Universitas Islam Kalimantan

Dalam penelusuran IDN Times, Juwita tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uniska MAB. Bulan lalu, ia telah mengajukan judul skripsi yang membahas persoalan narkoba di Kalsel.
"Juwita adalah mahasiswa kami. Bulan lalu dia mengajukan judul skripsi seperti mahasiswa akhir pada umumnya," ujar Wakil Dekan III FISIP Uniska, Agus Humaidi.
2. Juwita mahasiswi yang berperilaku baik

Judul skripsi Juwita adalah "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan Program P4GN Melalui Strategi Komunikasi Humas BNN Kota Banjarbaru". Agus menyebut Juwita dikenal sebagai sosok yang aktif dan berperilaku baik selama menempuh pendidikan.
"Kami sangat kehilangan. Dia mahasiswa yang baik dan aktif di kampus. Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal," lanjut Agus.
Juwita ditemukan tewas mengenaskan, diduga dibunuh oleh Jumran, oknum anggota TNI AL Balikpapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian.
3. Jumran terancam hukuman mati

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Tersangka memancing korban untuk datang, kemudian membunuhnya dengan cara memiting leher dan mencekik hingga korban kehabisan napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin.
Atas perbuatannya, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.