OIKN Gerebek Prostitusi di Wilayah IKN, Empat Pelaku TPPO Diciduk

- Operasi Yustisi OIKN berhasil ciduk 4 pelaku TPPO dan 21 PSK
- Libatkan masyarakat dan lembaga pemerintahan dalam operasi yustisi
- Operasi yustisi dilaksanakan sejak bulan suci Ramadhan, harap masyarakat bekerja sama lakukan pengawasan
Penajam, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat gabungan menciduk empat terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 21 pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi yustisi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah delineasi IKN, Kamis (17/7/2025) malam.
Operasi ini digelar sebagai respons atas maraknya isu prostitusi di kawasan IKN. Petugas juga menyita 131 botol minuman keras (miras) dari lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Muara Jawa, Samboja Barat, dan Loa Janan, Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti isu prostitusi di IKN dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Sabtu (19/7/2025).
1. OIKN libatkan masyarakat dan lembaga pemerintahan

Operasi tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat. Empat terduga pelaku TPPO langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.
Menurut Thomas, pelibatan masyarakat dan lembaga pemerintah penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang kuat demi mewujudkan IKN bebas prostitusi.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya kami membangun IKN yang bersih dan tertib,” tegasnya.
Thomas menambahkan, operasi serupa sudah dilakukan sejak 8 Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat itu, petugas mengamankan 27 PSK dan 127 botol miras. Para pelanggar kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan.
2. Pelaku usaha diminta menjalankan usaha sesuai fungsi

Tak hanya penertiban, OIKN juga melakukan pendekatan preventif dengan mengumpulkan seluruh pemilik usaha akomodasi di wilayah Sepaku pada 11 Juli 2025. Mereka diminta meningkatkan pengawasan dan menjalankan usaha sesuai aturan.
“Tujuannya agar penginapan seperti hotel, homestay, dan kos-kosan tidak disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” jelas Thomas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di tingkat RT, RW, hingga desa dan kecamatan. “Dengan semangat yang sama, kita bisa membangun IKN yang bersih dari praktik prostitusi,” tambahnya.
3. Salah satu cara persempit ruang gerak PSK dengan membuat aturan ketat

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan salah satu langkah strategis untuk menekan prostitusi ialah dengan memperketat aturan di sektor jasa akomodasi.
“Kami dorong pemilik usaha penginapan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Jangan takut kehilangan pelanggan, karena masih banyak pengunjung yang datang dengan niat baik,” ujarnya.
Alimuddin menekankan, prostitusi bisa terjadi karena dua faktor: niat dan kesempatan. “Tugas kita bersama adalah menutup peluang tersebut, karena kita sepakat bahwa prostitusi adalah praktik negatif yang merusak,” pungkasnya.