Nusantara, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) telah berhasil ditertibkan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengatakan hingga Juni 2026 tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi IKN yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi," kata Edgar dilaporkan Antara, Jumat (19/6/2026).
