Oknum TNI AL Minta Vonis Ringan Bunuh Wartawati, Klaim karena Tekanan Nikahi Korban

Banjarbaru, IDN Times - Penasihat hukum Kelasi Satu TNI AL Jumran meminta majelis hakim memberikan pertimbangan lebih adil dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).
Permintaan itu disampaikan Letda Laut CHK Efan Tanaem saat membacakan duplik atas replik oditurat militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
“Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana yang diajukan oditurat militer,” katanya diberitakan Antara di hadapan majelis hakim.
1. Penasihat hukum meminta keringanan hukuman klien

Menurut Letda Efan, pihaknya berharap hakim tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Ia menekankan, pembunuhan dilakukan terdakwa dalam tekanan emosional akibat desakan dari pihak keluarga korban.
Dalam pembelaannya, Letda Efan menyebut bahwa terdakwa mendapat tekanan bertubi-tubi dari pihak keluarga korban agar segera menikahi Juwita. Tekanan itu muncul setelah terdakwa dan korban diduga kepergok menginap berdua di sebuah hotel di Banjarbaru.
“Terdakwa merasa diancam dengan rekaman video yang memperlihatkan dirinya hanya mengenakan celana dalam saat berada satu kamar dengan korban,” ujar Letda Efan.
Rekaman itu, lanjutnya, diduga dijadikan alat untuk memaksa terdakwa menikahi korban. Hal tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang sebelumnya.
“Sekalipun tuntutan oditurat menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa, kami mohon majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan,” katanya lagi.
2. Oditur tetap yakin ada pembunuhan berencana

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menegaskan keyakinannya bahwa Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia menyebut tuntutan Pasal 340 KUHP sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Sudah tepat untuk diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sidang vonis terhadap Jumran dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
3. Kasus pembunuhan mengejutkan publik

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Di dekat tubuh korban juga ditemukan sepeda motornya.
Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya luka lebam di leher korban, dan ponsel miliknya hilang dari lokasi kejadian. Dugaan pembunuhan pun mencuat.
Juwita dikenal sebagai jurnalis aktif di salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Ia juga telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.