Ombudsman Temukan Pungutan Ilegal di 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim

Samarinda, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/4/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, didampingi oleh tim asistennya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. Dalam kesempatan itu, tim Ombudsman memaparkan sejumlah temuan, analisis, serta rekomendasi perbaikan yang tertuang dalam dokumen LHP.
1. Hasil investigasi Ombudsman RI
LHP ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penggalangan dana di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya praktik penggalangan dana yang dilakukan sejumlah satuan pendidikan menengah negeri melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulyadin dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi orang tua atau wali murid, tanpa ada mekanisme sukarela sebagaimana yang diatur. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun orang tua/wali murid.