Nusantara, IDN Times - Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN mulai 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat serta memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan penertiban mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, pelanggaran lalu lintas jalan, pertambangan ilegal, hingga praktik ilegal di bidang pertanahan seperti jual beli lahan negara dan kawasan hutan.
“Upaya ini akan terus kami tingkatkan pada 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di kawasan IKN,” ujar Bimo diberitakan Antara di Nusantara, Senin (15/12/2025).
