Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OTT Pejabat Kalsel oleh KPK, Keberadaan Gubernur Masih Misteri

Sahbirin Noor (Paman Birin)

Banjarmasin, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, alias Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini juga melibatkan enam pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat serta pihak swasta.

Sementara beberapa bawahannya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Akhmad Solhan, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. KPK telah memanggilnya untuk memberikan keterangan. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, Paman Birin berisiko menjadi daftar pencarian orang (DPO).

1. Kantor dan Kediaman Gubernur Kalsel digeledah

Kediaman Gubernur Prov Kalsel nampak sepi pasca kedatangan KPK kemarin sore, Selasa (8/10/2024).

Pantauan IDN Times di lapangan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sahbirin di Banjarbaru dan di rumah dinas gubernur di Banjarmasin pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah koper terlihat diangkut, meskipun awak media tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari petugas KPK.

Masyarakat Kalimantan Selatan pun mempertanyakan dugaan kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di provinsi ini.

2. Kasus korupsi tiga proyek besar di Kalsel

GOR Paman Birin di Banjarbaru.

Pimpinan KPK sudah mengungkapkan tuduhan korupsi ini berkaitan dengan tiga proyek besar, yaitu:

  • Pembangunan Lapangan Sepak Bola di kawasan olahraga terintegrasi di Banjarbaru, dikerjakan oleh PT. Whismani Karya Mandiri (WKM) dengan nilai proyek Rp23 miliar.
  • Pembangunan Samsat Terpadu yang ditangani oleh PT HIU (Haryadi Indo Utama) senilai Rp22 miliar.
  • Pembangunan Kolam Renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan penyedia CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp9 miliar.

3. Dugaan penerimaan fee proyek sebesar 5 persen

Sahbirin Noor

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataannya melalui saluran resmi KPK di YouTube, menjelaskan bahwa proyek-proyek ini dilakukan melalui rekayasa pengadaan. Para tersangka diduga memberikan bocoran mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang akan mengikuti lelang, serta melakukan manipulasi dalam pemilihan e-katalog.

Ghufron juga mengungkap adanya kolaborasi antara tersangka dengan konsultan perencana, di mana pelaksanaan pekerjaan diduga sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Dari hasil OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
SG Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us