Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasutri di Ambawang Kirimkan Sabu Lewat Jasa Ekspedisi ke Sidoarjo

Polda Kalbar ungkap peredaran narkoba di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas pulau. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mendapati keduanya akan mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua pelaku berinisial FN dan NS diamankan pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Polisi menangkap mereka saat sedang mengirim paket berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal.

1. Modusnya sembunyikan sabu di dalam bantal

Modus penyelundupan sabu di Kalbar diselipkan dalam bantal. (IDN Times/Istimewa).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan dalam bantal dan dibungkus plastik," ujar Thelly, Rabu (12/2/2025).

Dalam pemeriksaan, NS mengaku hanya menjalankan perintah suaminya, FN. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WU di Kampung Beting, Pontianak Timur, untuk dikirim ke Sidoarjo.

2. Mendapatkan upah Rp5 juta

default-image.png
Default Image IDN

Setelah menangkap NS, polisi bergerak ke rumah FN di Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang, dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, FN mengaku telah beberapa kali menjadi kurir sabu dengan modus serupa. Ia dan istrinya dijanjikan upah Rp5 juta setiap kali berhasil mengirim barang haram tersebut.

"FN bekerja serabutan, sementara NS adalah ibu rumah tangga. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan cara yang sama," ungkap Thelly.

3. Ancaman maksimal untuk kurir narkoba

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu dari Kampung Beting serta pihak yang memerintahkan FN dan NS menjalankan aksinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us