Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Faisal, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 itu menjadi bagian dari upaya negara melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
“Regulasi ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak dari ancaman di ruang siber, seperti konten negatif, perundungan daring (cyberbullying), hingga penipuan online. Tanpa pembatasan, risiko yang dihadapi anak-anak akan sangat besar,” ujar Faisal diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (8/3/2026).
