Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Disorot Menteri HAM

Banjarbaru, IDN Times - Kasus pembunuhan Juwita (22), wartawati media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan publik. Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga korban kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu Bahari bernama Jumran. Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.
1. Kasusnya memperoleh perhatian Menteri HAM

Kasus kematian Juwita turut mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM RI, Natalius Pigai. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertema "Mengungkap Kasus Juwita dari Sisi Hukum" di kantor NewsWay, Banjarbaru, Jumat (11/4/2025) malam.
"Kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM, dan sudah mendapat atensi langsung dari Menteri Natalius Pigai. Kami diminta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas di persidangan," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Kanwil HAM Kalsel, Syarifullah.
Syarifullah menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum agar keluarga korban mendapatkan informasi secara transparan dan bebas dari intimidasi.
"Sejauh ini, hak-hak keluarga korban, seperti penetapan tersangka, jaminan persidangan terbuka, hingga dukungan dari pemerintah daerah sudah terpenuhi," tambahnya.
2. Pembunuhan masuk kategori femisida

Menurut Syarifullah, pembunuhan Juwita bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan masuk kategori femisida — pembunuhan yang didasari kebencian dan kekerasan berbasis gender.
"Awalnya kami menduga ada kaitan dengan penjegalan pers, tapi ternyata lebih berat. Ini termasuk femisida, di mana perempuan diperlakukan sebagai objek yang bisa dikuasai dan diperlakukan sesuka hati," jelasnya.
Syarifullah juga menekankan pentingnya menghargai perempuan, mengingat peran vital perempuan dalam kehidupan.
"Perempuan itu mulia. Tanpa perempuan, tidak ada keturunan, dan tanpa keturunan, tidak ada kehidupan," ujarnya.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Tersangka Jumran kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri SH MH, menyebut hingga kini tidak ada alasan yang meringankan pelaku. Bahkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
"Saat kami tanya di BAP, apakah Anda puas membunuh Juwita, pelaku menjawab belum puas. Jawaban itu ia ulang dua kali, jelas menunjukkan tidak ada rasa penyesalan," kata Pazri.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.