Tenggarong, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membutuhkan kejelasan sampai sejauh mana kewenangan Pemkab Kukar serta kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dikarenakan sebagai wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara masuk dalam kawasan IKN. Sehingga dibutuhkan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan OIKN setelah roda birokrasi Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus berjalan di IKN.
“Kami telah mempersiapkan penataan wilayah yang beririsan dengan IKN, namun kami juga membutuhkan kejelasan sejauh mana kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan kewenangan OIKN,” ujar Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dalam rapat koordinasi dengan Otorita IKN baru-baru ini di Tenggarong.
